Senin, 10 Februari 2014

Mekanisme Penilaian Kelulusan Ujian Nasional 2014

SUDAH SIAPKAH MENGHADAPI
UJIAN NASIONAL 2013-2014
(Mekanisme Penilaian Kelulusan UN)

Oleh:
Muhammad Taufiq, S.Pd

Ujian Nasional SMP sudah semakin dekat. Sudah siapkan siswa maupun guru menghadapi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013-2014 ini?
Ujian Nasional, kehadirannya selalu disambut dengan pro dan kontra di masyarakat. Banyak masyarakat yang menganggap kelulusan siswa tidak dapat ditentukan hanya dengan hasil UN saja. Belajar adalah suatu proses selama beberapa tahun, dari belum bisa menjadi bisa, belum paham menjadi paham, dan belum terampil menjadi trampil. Namun meski menuai pro dan kontra, agaknya sampai dengan tahun 2014 ini Ujian Nasional masih menjadi andalan pemerintah Indonesia untuk menentukan kelulusan siswa.
Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu. Mata pelajaran Ujian Nasional SMP/MTs ada 4, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Jumlah Butir soal dan alokasi waktu UN SMP/MTs secara rinci adalah sebagai berikut:


Berdasarkan PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013 / 2014, jadwal Ujian Nasional untuk tingkat SMP adalah sebagai berikut:

*) UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan oleh SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana dan disertai bukti yang sah.

KELULUSAN UJIAN NASIONAL

Kriteria kelulusan UN tahun pelajaran 2013/2014 ini jauh lebih berat dari pada tahun 2012/2013. Ada perubahan presentase penentuan Nilai Sekolah (NS).
1.      Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2.      Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari: gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
3.      Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4.      NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN.
5.  Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Skema Penentuan Nilai Akhir Kelulusan UN 2013-2014  SMP/MTs


 Siswa yang mendapatkan Nilai Akhir dengan rata-rata diatas 5,50 dan nilai minimal 4,00 dapat dinyatakan LULUS
      Selamat berjuang para generasi penerus Bangsa.

  AKSI NYATA MODUL 3.3 PENGELOLAAN PROGRAM YANG BERDAMPAK PADA MURID   JURNAL LITA JURNAL LITERASI dan BERCERITA SEBAGAI PROGRAM MEN...