SUDAH
SIAPKAH MENGHADAPI
UJIAN NASIONAL
2013-2014
(Mekanisme Penilaian Kelulusan UN)
Oleh:
Muhammad Taufiq, S.Pd
Oleh:
Muhammad Taufiq, S.Pd
Ujian Nasional SMP sudah semakin
dekat. Sudah siapkan siswa maupun guru menghadapi Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2013-2014 ini?
Ujian Nasional, kehadirannya selalu
disambut dengan pro dan kontra di masyarakat. Banyak masyarakat yang menganggap
kelulusan siswa tidak dapat ditentukan hanya dengan hasil UN saja. Belajar
adalah suatu proses selama beberapa tahun, dari belum bisa menjadi bisa, belum
paham menjadi paham, dan belum terampil menjadi trampil. Namun meski menuai pro
dan kontra, agaknya sampai dengan tahun 2014 ini Ujian Nasional masih menjadi
andalan pemerintah Indonesia untuk menentukan kelulusan siswa.
Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, SMK/MAK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
SMK/MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu. Mata pelajaran Ujian
Nasional SMP/MTs ada 4, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Jumlah Butir soal dan alokasi waktu UN SMP/MTs
secara rinci adalah sebagai berikut:
Berdasarkan PERATURAN BADAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang PROSEDUR
OPERASI STANDAR (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013 /
2014,
jadwal Ujian Nasional untuk tingkat SMP adalah sebagai berikut:
*) UN Susulan adalah
ujian nasional yang diselenggarakan oleh SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK
untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang
dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana dan disertai bukti yang sah.
KELULUSAN UJIAN
NASIONAL
Kriteria kelulusan UN tahun pelajaran 2013/2014 ini jauh lebih berat dari
pada tahun 2012/2013. Ada perubahan presentase penentuan Nilai Sekolah (NS).
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria
kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai
S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1
diperoleh dari: gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester
1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% untuk nilai
US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan
berdasarkan NA.
4. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3
diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara
nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata
pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN.
5. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila memiliki
rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai
paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata pelajaran paling rendah
4,0 (empat koma nol).
Skema Penentuan
Nilai Akhir Kelulusan UN 2013-2014
SMP/MTs